search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Sampaikan Aspirasi RUU Propinsi Bali ke DPR RI (2)
Selasa, 26 November 2019, 19:10 WITA Follow
image

humas pemprov bali untuk beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gubernur Bali bersama Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga, melakukan audensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah, Selasa (26/11/2019). 

Maksud dan tujuan audensi ini adalah menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, berupa Dokumen usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun.

Penyampaian aspirasi RUU Propinsi Bali didasarkan tas berbagai pertimbangan. Dasar Pertimbangan RUU Provinsi Bali antara lain:

Keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan;

Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan;

Masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika;

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah Bali harus memerhatikan potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan internasional, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945;

Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata.

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

Materi dan Sistematika RUU Provinsi Bali ; terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.

"Berkenaan dengan hal tersebut, ijinkanlah Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyerahkan aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali beserta Naskah Akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Komisi II DPR RI. Kami memohon agar Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 melalui inisiatif Komisi II DPR RI,"ujar Koster.

"Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI mohon berkenan memproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI. Selanjutnya, Kami bersedia untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali. Mohon doa restu dan dukungan yang tulus ikhlas dari masyarakat Bali dan Komponen Bangsa Indonesia, agar RUU Provinsi Bali dapat diterima oleh DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sehingga cita-cita dan harapan itu dapat diwujudkan dengan damai, lancar, dan sukses,"imbuhnya.

"Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari Alam dan Budaya Bali saya menghimbau agar kompak, bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,"pungkasnya.[habis]

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami