Pengemudi Tabrak 2 Ibu-Ibu Hingga Tewas Tidak Diproses Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bernhard Lalwani (17) pengemudi mobil Ford Escort yang menabrak dua ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, lolos dari jeratan hukum.
Dia tidak ditahan karena tergolong masih anak di bawah umur dan proses hukumannya diselesaikan secara diversi (di luar persidangan). Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan tidak ditahannya Bernhard Lalwani karena masih dibawah umur.
"Ya tidak ditahan. Penyelesaian dilakukan di luar sidang (diversi) karena dibawah umur," ucapnya singkat, Senin (16/12).
Mulanya, Bernhard Lalwani mengendarai mobil Ford Escort DK 1815 EM. Dia melaju dari arah timur ke barat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, pada Minggu (1/12) lalu. Setibanya di TKP, mobil yang dikemudikan pemuda asa Jalan Sekar Sari Nomor 1, Kesiman, Denpasar Timur itu lantas menabrak motor Suzuki Shogun hitam DK 4111 AL yang dikendarai dua korban.
Kedua korban yakni Peni Lestari (38) dan Oka Rumiyati (45) merupakan kakak beradik dan berboncengan mengendarai motor dari arah Masjid Al Ikhlas, Sanur. Tragis, akibat kecelakaan nahas itu kedua ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kertha Lestari Sanur meninggal dunia.
Korban Peni mengalami luka robek pada tumit kaki kanan dan alis kanan lecet, sedangkan Oka Rumiyati mengalami patah tulang pada rahang dan leher. Keduanya langsung dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.
Reporter: bbn/bgl