44 Korban Pembeli Villa Tuntut Ganti Rugi Rp15 M kepada Pemilik Lahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan Direktur PT. Anaya Graha Abadi (The Anaya Vila Pecatu, red), Lukas Pattinasarany (44) sebagai tersangka kasus dugaan property bodong, kasus ini pun berbuntut panjang.
Pihak Paguyuban “Siok Cinta Damai” yang mewakili 44 korban pembeli Vila (buyer), balik menyerang dan mempolisikan Ketut Oka Pramartha selaku pemilik lahan. Mereka menuntut agar terlapor Ketut Oka mengembalikan seluruh kerugian yang nilainya mencapai Rp.15 miliar tersebut.
Laporan yang masih berbentuk Pengaduan Masyarakat bernomor 415/XI/2019/Bali/SPKT ini dilaporkan oleh Ketua Paguyuban “Siok Cinta Damai”, Tjandrawati Prajitno (63) ke SPKT Polda Bali, pada 28 November 2019 lalu.
Menurut kuasa hukum korban, Rahmad Ramadhan Machfoed SH, terlapor Ketut Oka Pramartha dilaporkan dalam 3 pasal sekaligus yakni Pasal Penipuan (378 KUHP), Pasal Penggelapan (372 KUHP) dan Pasal Penggelapan Dalam Jabatan (374 KUHP).
“Terlapor kami laporan dalam tiga pasal yang memiliki kaitan erat dengan projek di Vila Anaya Pecatu,” ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Rahmad menerangkan, mereka sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Bali dalam menyelidiki kasus tersebut. Penyidik pun diharapkan bisa mencari kebenaran agar kasusnya bisa dituntaskan.
Namun sejalan penyelidikan berlangsung, hingga detik ini belum ada ditemukan tanda tanda pembuktian, walau sudah ada para saksi yang diperiksa. “Penyelidikan terkesan sangat lamban. Sampai sekarang tidak ada tanda-tanda ditemukannya pembuktian,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, ranah kasus ini terjadi Maret 2017 silam terkait perjanjian jual beli di proyek pembangunan The Anaya Vila Pecatu, Kuta Selatan. Setelah 44 buyer melakukan pembayaran dengan cara mencicil hingga rugi puluhan hingga ratusan juta, namun hingga akhir 2018 belum ada tanda-tanda pembangunan di proyek tersebut.
Akhirnya para buyer resah dan mereka bingung kemana harus mengadu. Apalagi setelah penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Direktur PT. Anaya Graha Abadi, Lukas Pattinasarany sebagai tersangka.
“Setelah Direktur ditahan, jadi para buyer ini binggung tak tahu mau mengadu kemana. Sehingga melaporkan pemilik lahan ke Polda Bali,” ujarnya.
Dijelaskannya, para korban sempat mendatangi dan mensomasi pemilik lahan Ketut Oka Paramartha di rumahnya. Namun Ketut Oka yang disebut-sebut orang yang disegani di Bali itu terkesan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Bahkan ia kerap menghindar. “Ketut Oka mengatakan objek pembangunan merupakan kesalahan dari developer lama PT. Anaya,” ujarnya. Dijelaskannya, ada fakta hukum bahwa terlapor Ketut Oka membatalkan kerjasama projek dan mengalihkannya ke developer PT Mahakarya Mitra Abadi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sertifikat SHM nomor 74 yang terletak dikawasan Pecatu milik terlapor Ketut Oka ternyata sudah diagunkan di salah satu Tabungan Nasional.
“Ada fakta hukum, bahwa sebelum terjadinya transaksi ke para buyer tahun 2019 lalu, projek tersebut pada tahun 2014 dan 2015 sudah masuk dan diagunankan di Perbankan,” tegasnya.
Seharusnya kata Rahmad, sesuai aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di dalam klausul point ke 6 disebutkan, apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan di BPN, maka pihak pertama pemilik lahan dalam hal ini (terlapor Oka) harus mengembalikan uang buyer 100 persen.
“Disini kami menemukan adanya aspek sisi hukum perdata yang juga wanprestasi. Untuk aspek pidananya, pihak pemilik lahan melakukan perbuatan yang disangkakan dalam Pasal 378 dan Pasal 372,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dihubungi wartawan terkait laporan korban ke Polda Bali mengatakan pihaknya masih mengecek laporan tersebut. “Setiap laporan yang masuk akan dipelajari dulu sebelum ditindaklanjuti. Saya cek dulu laporannya,” ujarnya Minggu (19/1/2020).
Reporter: bbn/bgl