search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Kepsek Cabuli Siswi Rayu Korban Diimingi Boneka dan Jam Tangan
Senin, 24 Februari 2020, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka IWS (43), oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SD di wilayah Kuta Utara yang mencabuli mantan muridnya, Mawar (16), terus menjalani pemeriksaan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung. 

[pilihan-redaksi]
Ada pengakuan menarik yang disampaikan tersangka di dalam pemeriksaan tersebut. Apa itu? Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo, perbuatan tersangka IWS sebagai guru pendidik tidak patut ditiru. Dia melakukan persetubuhan terhadap mantan muridnya, Mawar, sejak duduk dibangku kelas 6 SD hingga menginjak bangku kelas 1 SMA.

Akibat perbuatan tersangka yang tinggal di Dalung Permai tersebut, remaja tersebut sangat trauma. Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, dan IWS diringkus di rumahnya di Dalung, Badung, Sabtu (22/2/2020).

"Tersangka sangat kooperatif diperiksa. Dia sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber AKP Laorens didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (24/2/2020).

Saat pemeriksaan, tersangka IWS mengakui pencabulan itu dilakukannya terhadap Mawar karena merasa tertarik. Lelaki itu pun terus merayu korban dengan cara memberikan boneka dan jam tangan. 

"Namanya anak kecil dikasih boneka pasti mau. Kesempatan inilah yang digunakan tersangka merayu korban sejak kelas 6 SD. Kalau jam tangan ini diberikan saat kelas 1 SMA," terangnya.

Tersangka IWS terus mencari kesempatan untuk mendekati korban yang tinggal di seputaran Kuta Utara itu. Alhasil, di saat berduaan di ruangan Kepsek, terjadilah persetubuhan paksa tersebut. Usai disetubuhi, tersangka IWS sengaja mengambil foto bugil korban untuk sekadar menakut-nakuti.

"Jadi, kalau tersangka berniat mencabuli korban lagi, dia menunjukkan poto bugil tersebut. Kalau korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarluaskan ke orang lain," ungkap perwira asal Papua ini.

Persetubuhan itu tidak hanya sekali dilakukan tersangka tapi sudah berkali-kali. Terkadang di ruangan kelas hingga saat mengikuti less sekolah. Bahkan setiap ada kesempatan, dia menghubungi korban dan mengajaknya ke penginapan. 

"Dari keterangan tersangka, pencabulan terjadi di ruang kelas, saat less dan penginapan," ujarnya.

Ditanya, selama disetubuhi apakah  korban tidak hamil ? AKP Laorens mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan yang dilakukannya sejak kelas 6 SD hingga menginjak kelas 1 SMA, tersangka selalu menggunakan kondom. Hal ini dilakukannya agar korban tidak hamil.

Mengingat tersangka sudah berkeluarga dan punya anak sebaya dengan korban. 

"Jadi setiap mencabuli korban, tersangka mengaku menggunakan alat kontrasepsi (kondom). Sehingga korban tidak hamil," ujarnya.

Sementara soal istri tersangka turut diamankan karena menganiaya korban? AKP Laorens mengatakan istrinya hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan. 

“Ya, sampai sekarang istrinya masih saksi. Penyidik fokus terhadap kasus persetubuhan dilakukan tersangka," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Mawar akhirnya melaporkan Kepsek IWS karena kadung jengkel selalu minta dilayani nafsu bejatnya. Mawar sebelumnya.sempat curhat ke Guru Pembina Pramuka di SMA sekolahnya, dan menceritakan pencabulan yang dialaminya dari SD sejak tahun 2016 hingga SMA kelas 1 tahun 2020.

Tersangka IWS ditangkap Polisi pada Sabtu (22/2/2020), di rumahnya di Dalung Permai Badung. Tersangka IWS mengakui suka dengan korban dan menjadikannya pacar.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami