Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pasien Virus Corona

Kamis, 5 Maret 2020, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suara.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hal ini terungkap melalui akun Twitter BPJS saat salah seorang warganet @moamerasumitro mengonfirmasi hal tersebut.

[pilihan-redaksi]
"@BPJSKesehatanRI BPJS tidak bisa digunakan untuk virus corona? Apakah hal ini benar?" tanya pengguna Twitter @moamerasumitro.

BPJS Kesehatan lantas membenarkan hal tersebut. Ini lantaran penyakit yang disebabkan karena wabah tak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang menyebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung oleh Negara.

"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis @BPJSKesehatanRI via Twitter.

Jawaban dari BPJS Kesehatan ini sontak menimbulkan beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menuduh BPJS Kesehatan memiliki strategi komunikasi yang buruk karena pernyataan mereka dianggap tak tepat dalam kondisi seperti sekarang.

"Loh mananya? Barusan kata @Dr_Moeldoko di @MataNajwa gratis ditanggung negara," tulis @antipolitisibsk.

Komentar yang hampir sama juga dilontarkan oleh @Wancenn. 

"Tidak dijamin BPJS tapi ditanggung negara, apaan sih?"

Penyakit yang disebabkan oleh COVID-19 tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan langsung oleh Negara. Ini karena sumber dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta sementara karena COVID-19 termasuk wabah, pembiayaannya harus langsung oleh Negara dengan sumber dana dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain yang dianggap sah oleh peraturan undang-undang.

"BPJS itu medic aid program skala nasional yang fundingnya didapat dari iuran peserta BPJS, untuk kasus Coronavirus ini karena merupakan wabah penanganannya dijamin oleh negara. Jadi bukan dari iuran para peserta BPJS yang bayarkan," tulis akun @arkuyyy.

Sumber: Suara.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami