Pemprov, MDA dan PHDI Bali Imbau Pengarakan Ogoh-Ogoh Ditiadakan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengingat pandemi virus corona, pengarakan Ogoh-Ogoh di Bali sebaiknya tidak dilaksanakan mengingat hal ini bukan merupakan rangkaian upacara Hari Suci Nyepi.
[pilihan-redaksi]
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
Kendati bila akan tetap dilaksanakan, dalam Surat Edaran tersebut disebutkan pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan diantaranya; pertama waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 samai dengan pukul 19.00 WITA.
Kedua, tempat pelaksanaan hanya berada di wewidangan Banjar Adat setempat dan sebagai penanggung jawab adalah Bendesa dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.
Selain itu, Surat Edaran menyepakati dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pengrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan bersama diantaranya:
1. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi;
2. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
3. Para Pemangku agar menggunakan 'panyiratan' yang sudah bersih untuk 'nyiratang tirta' kepada krama.
4. Tidak megganggu ketertiban umum;
5. Tidak mabuk-mabukan;
6. Memiliki pengurus dan ataukoordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat;
7. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikut rangkaian upacara;
8. Guna menghindari berbagai potens penyebaran enyakit termasuk virus corona, semua panita dan peserta agar mengikuti prosedur tetap (protap) dari instansi yang berwenang.
Reporter: bbn/rls