search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Krama Desa Dinonaktifkan, Warga Pejeng Temui Bupati Gianyar
Selasa, 4 Agustus 2020, 13:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sejumlah warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring mendatangi kantor Bupati Gianyar, Selasa (4/8). Mereka datang untuk bertemu dengan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. 

[pilihan-redaksi]
Perwakilan warga, I Ketut Wisna mengatakan kedatangan tersebut untuk menyampaikan masalah tanah teba yang dijadikan PKD (pekarangan desa). Selain itu, warga juga mengadukan pengenaan sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari desa adat-red) bagi dua warga yang membuat laporan polisi terkait polemik tanah teba ini. 

Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8) lalu. Sejak saat itu, dua krama berikut keluarganya dilarang melakukan kegiatan 'ngayah' di desa adat.

"Sanksi adat tersebut kami terima 1 Agustus melalui surat tertulis dan langsung berlaku saat itu juga. Hak kami selaku anggota adat sudah dicabut. Kalau mati pun, tidak dapat kuburan," ungkap Made Wisna. 

Sementara kewajiban adat, dikatakan belum ada penjelasan lebih lanjut. "Kalau kewajiban itu belum ada pembahasan, dan sampai kapan dikenakan sanksi ini juga belum ada penjelasan," imbuhnya.

Selain Wisna,  Ketut Suteja yang sama-sama pelapor juga dikenakan sanksi adat yang sama. “Untuk dicabut itu kapan, belum ada kejelasan, pokoknya dibilang kena kenoroyang. Kami ke sini (menghadap bupati,Red) agar bisa dibantu memediasi terkait hak milik terkait tanah pekarangan desa adat dan terkait kenorayang ini,” imbuhnya. 

Sementara dikonfirmasi Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Putra Pemayun menyampaikan terdapat 44 krama yang tercatat keberatan terkait PKD tersebut. Namun tidak seluruhnya dikenakan sanksi adat. Hanya dua orang yang dikenakan kanorayang karena melanggar awig-awig.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami