search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Ratusan Juta Uang Majikan, Waria di Ubud Diamankan
Rabu, 5 Agustus 2020, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Ubud amankan seorang laki-laki berperawakan wanita (waria), I WS, 31, alias Ari Dewi. 

[pilihan-redaksi]
Waria asal Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud ini terbukti bersalah mencuri uang majikannya, seorang WNA Jepang bernama Fusako Ishii. Terungkap, pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga panggilan ini mencuri sebanyak dua kali. 

Aksi pertama dia berhasil mengambil 58 lembar mata uang Yen pecahan 10.000. Kesempatan kedua kembali berhasil mengambil 48 lembar mata uang Yen pecahan 10.000. Jika dirupiahkan, total pelaku mengambil sekitar Rp146 juta. Hanya saja, hingga tertangkap waria tamatan SMP ini tidak mengaku mencuri sebanyak itu. 

Kapolsek Ubud AKP Gde Sudyatmaja Rabu (5/8) kemarin mengatakan aksi pencurian ini pertama kali terjadi pada 21 Juli lalu. Kala itu korban yang tinggal pada salah satu  akomodasi seputaran Kelurahan Ubud ini meninggalkan rumah dengan lupa membawa tas. 

Nah, dalam keadaan kamar tidak terkunci itu lah, pelaku yang bekerja membersihkan kamar korban, justru memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang Yen milik warga asal Jepang ini. 

"Saat pulang korban tahu pelaku ini sudah membersihkan kamarnya, namun kala itu ia tidak sadar bila pelaku ini telah mencuri," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU I Wayan Gede Mudana dan Kasubbag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata.

Dikatakan, korban baru menyadari kehilangan uang itu pada beberapa hari kemudian, yakni Sabtu 25 Juli. Berselang 3 hari, WNA Jepang ini kembali kehilangan uang. Geram dengan aksi pencurian ini korban akhirnya melapor ke Mapolsek Ubud pada (1/8). Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami