search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Kejagung ke Bali Tindaklanjuti Kasus Tri Nugraha
Selasa, 1 September 2020, 13:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim khusus dari Kejaksaan Agung akan dikirim ke Bali untuk menindaklanjuti soal kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tri Nugraha yang diduga bunuh diri dengan cara menembak diri saat di toilet Kejati Bali. 

Terkait insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya yang dilayangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono,SH.MH, Selasa (1/9). 

"Jadi kedatangan tim dari Kejagung guna memastikan apakah dalam insiden ini terdapat pelanggaran SOP atau tidak terhadap penyidik di Kejati Bali saat menangani perkara, sebelum insiden itu terjadi," tegas Setiyono tulisnya.

Terkait itu, Wakajati Bali, Asep Maryono juga membenarkan soal akan turun tim penyidik dari Kejagung untuk menindaklanjuti soal insiden dugaan bunuh diri dari tersangka yang terjerat kasus TPPU dan Gratifikasi dengan kerugian negara lebih dari Rp65 miliar.

"Pada intinya kami sangat ingin transparan dan terbuka. Tidak ada yang harus ditutupi, begitu juga dengan pemeriksaan oleh penyidik di Polda Bali semoga hasilnya menjadi terang semuanya," aku Asep, Selasa (1/8) di gedung Kejati Bali, Renon Denpasar.

Sebagaimana diketahui, Tri Nugraha terseret kasus ini saat dia menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Badung dan Denpasar. Ada kuat dugaan banyak pejabat tinggi ikut terseret dalam perkara ini.

Namanya terseret dalam kasus dugaan TPPU dan Gratifikasi, setelah terungkap dalam persisangan sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Wagub Ketut Sudikerta (vonis 6 tahun penjara).

Ia mengakhiri hidupnya setelah menandatangani berita acara penahanan. Selanjutnya ditemukan tewas dengan luka pada bagian dada di dalam toilet Kejati Bali. Diduga tersangka bunuh diri dengan menembakkan diri menggunakan senjata api yang dibawanya sejak awal.

Hingga saat ini, sejumlah alat bukti baik itu senjata jenis Revolver Turki berikut lima amunisi yang tersisa di dalam senjata api tersebut diamankan di Polda Bali untuk proses penyidikan. 

"Termasuk bukti lain rekaman CCTV sebelum dan sesudah insiden itu terjadi," tandas Wakajati Bali

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami