Buat SIM Tak Perlu Bayar, Tapi Ini Syaratnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-65, Polri memberikan apresiasi kepada pemohon SIM (surat izin mengemudi) baru maupun perpanjangan yang lahir tepat tanggal 22 September.
Apresiasi ini berupa keringanan biaya PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Jadi, pemohon SIM yang berulang tahun, Selasa (22/9) tidak perlu melakukan pembayaran. Dengan catatan, segala persyaratan pemohonan SIM terpenuhi. Apresiasi ini juga berlaku pada pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar.
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan dikonfirmasi Minggu (20/9) menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan prioritas ini. Pemohon wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, lulus tes teori dan tes praktek bagi pemohon SIM baru. Pelaksanaannya pun hanya satu hari, mulai registrasi pukul 08.00 wita sampai 09.00 wita.
"Pelaksanaannya hanya tanggal 22 September saja, khusus pemohon yang lahir pada tanggal itu dibuktikan dengan KTP dan melengkapi syarat," jelasnya.
Oleh karena terbatasnya waktu, bagi pemohon SIM yang memenuhi syarat disarankan agar datang sesuai jadwal.
Hal itu dikarenakan pihaknya harus sudah merekap dan membuat laporan dari hasil prioritas biaya pembuatan SIM khusus tersebut.
“Ini kami bekerjsama dengan Bank BRI, meski demikian pemohon upayakan datang pagi jam 8 sampai dengan jam 9. Karena jam 11 kami harus sudah rekap dan laporan hasil,” paparnya.
Dengan pelayanan tersebut, AKP Laksmi berharap agar masyarakat Gianyar lebih memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya. Mulai dari kecepatan berkendara, kelengkapan surat-surat, menggenakan helm standar SNI dan tidak lupa memakai masker. Lantaran dalam seminggu belakangan ini di wilayah Kabupaten Gianyar terdapat beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.
Pelayanan prioritas ini juga sering digelar bertepatan dengan HUT Bhayangkara setiap tanggal 1 Juli.
"Teknisnya kurang lebih sama seerti saat 1 Juli," ujarnya.
Hanya saja, AKP Laksmi menegaskan bahwa pelayanan prioritas ini bukan SIM Gratis. "Bukan gratis, agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Karena pemohon tetap harus lulus ujian teori dan praktek (sim baru) selain membawa persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat dan surat psikologi. Apresiasinya, biaya PNBP nya yang tidak perlu bayar, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.
Reporter: bbn/gnr