Kabur ke Sumatera Utara, Oknum Petugas Cabul di Bandara Soetta Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi telah menangkap oknum petugas rapid tes Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang terjerat kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI. Tersangka berinisial EF Y.S itu ditangkap bersama istrinya di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Ada yang mengaku sebagai istri tersangka. Penyidik amankan tersangka bersama wanita tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020) seperti dikutip dari Suara.com.
Kekinian tersangka pun tengah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta. Penyidik pun berencana akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat menghilang alias melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Polisi mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera Utara setelah mengetahui kasus pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (26/9/2020).
Yusri menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya korban lain.
"Nanti kita tunggu, sesegera mungkin untuk diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bandara Soetta berkoordinasi dengan Direktorat Reskimum Polda Bali,telah memeriksa saksi korban berinisial LHI yang tinggal di Kuta Selatan.
Perempuan asal Nias ini merupakan korban pelecehan seksual dan pemerasan rapid test yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Banten, beberapa hari lalu. Pemeriksaan terhadap LHI dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Senin (21/9/2020).
Reporter: bbn/net