search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kurir Sabu Asal Banyuwangi Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 28 September 2020, 12:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang kurir sabu asal Banyuwangi diadili secara telekonferens melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Heru Purwanto (27), yang dijerat pasal berlapis karena menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Sading Sari, Pemecutan Kelod, Denbar, oleh Jaksa Made Santiawan,SH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar secara virtual, Senin (28/9) usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Kejari Denpasar, dilanjutkan dengan keterangan saksi dari petugas yang melakukan penangkapan.

Pembacaan dakwaan yang didengarkan oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktaviani,SH.MH,. disampaikan bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 WITA. 

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. "Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.

Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur. 

Indra menyuruhnya untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya, ia diarahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil mengamankan terdakwa saat akan melakukan aksinya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami