search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Akses Ditutup, Wartawan Kesulitan Meliput Sidang Jerinx
Selasa, 13 Oktober 2020, 12:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan di media sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx digelar secara langsung di ruang sidang Cakra, Selasa (13/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, yang semula diperkirakan bakal membuka suasana lebih nyaman bagi para wartawan untuk melakukan peliputan, justru aksesnya terbatas dan terkesan tertutup.

Nampak beberapa orang yang masuk ruang sidang selain petugas intel dan petugas jaga, serta kerabat baru boleh masuk. 

"Mbak darimana, sudah dapat ijin tidak. Silakan  keluar kalau tidak ada ijinnya," Tegur salah seorang penjaga kepada salah satu wartawati yang mencoba masuk ruang sidang. 

"Lho saya media, kenapa tadi orang masuk bisa kok saya tidak, saya mau meliput," jawab wartawati itu lalu dijawab petugas, "maaf silahkan keluar," sahut petugas seragam lengkap Polri.

Hal serupa juga dialami wartawan bernama Made Ari saat masuk dari ruang utama sudah langsung ditarik baju lengannya. 

"Anda siapa? Dijawab wartawan ini, "Dari media pak," jawab wartawan yang sudah terbiasa liputan di PN Denpasar itu. 

Petugas ini pun malah menghardik, "liputan apa..? Silahkan keluar," singkatnya. 

Dikonfirmasi Ketua PN Denpasar, Soebandi.SH.MH., mengatakan bahwa untuk aturan masuk ruang sidang jadi kewenangan hakim. Dirinya meminta maaf atas ketidaknyamanan sehingga banyak media yang tidak bisa melakukan tugasnya saat sidang Jerinx.

Kedepan kata dia, akan diatur untuk menyediakan pengeras suara atau soundsistem sehingga tidak harus menyaksikan persidangan dari dalam ruangan. 

"Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yang bisa masuk ruang sidang," singkatnya.

Pantauan dari luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil rapi dengan baju hem warna putih dan celana kain warna hitam serta sepatu yang mengkilap. Rambutnya juga disisir dengan gaya khasnya sebagai Jerinx.

Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Hingga saat ini, pria asal Gianyar ini masih tetap berasa dalam tahanan di rutan Polda Bali.

Ia dilaporkan  setelah menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami