search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jasa Desain Kini Tak Sekadar Dihargai Ucapan Terima Kasih
Jumat, 16 Oktober 2020, 13:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Profesi desainer atau jasa desain acapkali dihargai dengan hanya ucapan terima kasih karena tidak adanya standar acuan untuk mematok harga produk sebuah desain. 

Maka dari itu, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi sejumlah asosiasi desain menerbitkan buku Dasar Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Desain.

Dian Permana Sari selaku Koordinator Kajian Strategis Industri Investasi Pemasaran Bidang I Kemenparekraf, mengatakan penerbitan buku ini dilatarbelakangi banyak khalayak yang tidak mengetahui bagaimana kerja profesi desainer dan harga standar jasa desain dihargai. 

Selain itu, kata dia, kondisi tersebut menyebabkan banyak terjadi jurang pemisah antarpekerja desain karena ada yang memperoleh pendapatan tinggi hingga miliaran dan sementara yang lain ada yang dihargai sekadar ucapan terima kasih.

"Selama ini pekerja desain ada yang berpenghasilan tinggi mulai miliaran dan ada yang hanya 3 M (Makasi, Makasi, Makasi)," sebutnya, di saat Sosialisasi Buku Dasar Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Desain Episode 2 di Seminyak, Badung, Kamis (15/10/2020) petang.

Sementara, Mochammad Reffrajaya selaku Anggota Dewan Kode Etik Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) menjelaskan dalam buku edisi pertama tersebut dibahas definisi desain, bagaimana proses desain, dan terkait jasa desain dihargai dimulai dari soal renumerasi atau gaji bulanan hingga kontrak kerja dan anggaran kerja dengan klien.

Ia melanjutkan buku ini disusun oleh 5 asosiasi desain diantaranya; Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), Aliansi Desain Produk Industri Indonesia (ADPII), Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia (Aidia), Himpunan Desainer Mebel Indonesia (HDMI), dan Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII). Dalam buku yang juga tersedia dalam format unduhan tersebut juga membahasa kode etik terkait masing-masing jenis profesi desain.

"Nantinya akan berlanjut pada buku ketiga, dimana edisi keduanya juga baru bergabung dari desain fashion," ungkapnya.

Diakuinya para pekerja desain sebelumnya bingung mencari rujukan harga yang pantas untuk hasil kerja mereka, atau sebelum melakukan kontrak kerja sama dengan klien. Untuk itu, di dalam buku sudah tersedia metode dan metodologi desainnya termasuk rencana kontrak kerja, rencana anggaran biaya, cara menghitung jasa.

"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan untuk mereka dapat berkarya lebih baik," katanya sembari menambahkan buku ini juga telah menjadi rujukan bagi mahasiswa dan akademisi yang bergelut di dunia desain.

Berdasarkan data Sensus Penduduk tahun 2016, BPS mencatat terdapat 27.264 pekerja desain yang ada di Indonesia. Diperkirakan jumlahnya akan bertambah seiring dari tahun ke tahun sejumlah perguruan tinggi mencetak tamatan SDM di dunia desain.   

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami