search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hotel Tidak Berizin Terancam Tak Dapat Bantuan Hibah Pariwisata
Jumat, 30 Oktober 2020, 20:00 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Hotel dan restoran di Gianyar akan mendapat dana bantuan hibah Rp135 miliar dari pemerintah pusat. Syaratnya, hotel dan restoran taat membayar pajak pada Tahun 2019.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar mencatat sebanyak 1.850 hotel dan restoran yang taat bayar pajak. Namun jumlah ini masih harus diverifikasi kembali. Terutama terkait perizinan. Akomodasi yang tidak berizin, terancam tidak mendapat bantuan ini, meski sudah rutin membayar pajak

Hal ini diungkapkan Kepala Ngakan Ketut Jati Ambarsika, saat dikonfirmasi Jumat (30/10). Lebih lanjut dijelaskan, hibah ini diberikan oleh kementerian pariwisata kepada kabupaten kota di Indonesia yang memiliki destinasi unggulan, salah satunya ialah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya bantuan ini diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak. 

"Itu diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak," katanya.

Diungkapkan pihaknya sendiri sudah mendata 1.850 hotel dan restoran yang sudah rutin membayar pajak pada 2019 lalu. Ditegaskan untuk hotel dan restoran yang tidak tercatat membayar pajak, secara otomatis tidak dapat menerima bantuan dana hibah tersebut. 

"Data hotel dan restoran itu 1.850, mereka yang sudah bayar pajak, kalau mereka tidak bayar pajak ya tidak masuk, ini berdasarkan  wajib pajak yang sudah membayar pajak di 2019. Kalau tidak bayar tidak masuk di data base," jelasnya.

Ngakan Jati Ambarsika menambahkan pemerintah juga akan melakukan verfikasi terkait perijinan terhadap 1.850 akomodasi yang sudah membayar pajak pada 2019. Bila dari jumlah akomodasi itu ada yang bodong karena belum berijin, otomatis akan digugurkan sebagai penerima bantuan dana hibah. Diyakini akan banyak akomodasi bodong yang gugur. 

"Kalau dia tidak lengkap dan tidak bisa memberikan persyaratan (perijinan-red) ya tidak bisa dapat (bantuan dana hibah-red), gugur banyak (akomodasi bodong-red) yang gugur nanti," katanya.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan penghitungan, untuk dana hibah yang diterima setiap hotel dan restoran yang sudah memenuhi persyaratan. Sebab itu setiap hotel dan restoran akan menerima bantuan dengan nilai bervariatif. 

"Itu nilainya ialah rata rata dari pembayaran pajak satu tahun, dikali empat, kalau di Gianyar ada yang sampai 3 miliar per subjek, memang ada rumus khusus," katanya.

Sementara untuk dana hibah sebesar Rp 135 Miliar yang digelontorkan ke Kabupaten Gianyar pemanfaatannya masing-masing 70 persen dibagikan sebagai hibah untuk 1.850 hotel dan restoran. Sementara 30 persen dari Rp 135 Miliar itu akan dikelola lewat APBD. 

"30 persen kita kelola di APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata," katanya.

Ngakan Jati Ambarsika berharap melalui bantuan dana hibah ini, akan ada peningkatan perekonomian nasional. Apalagi akibat pandemi covid 19, sektor pariwisata sangat terdampak.  

"Uang itu biar bergerak maka dikembalikan lagi kepada hotel dan restoran, sekarang mereka tidak ada tamu, pastilah mereka kesulitan bahkan bisa bangkrut, maka pemerintah mencoba membantu sedikit pembiayaan mereka," katanya.

Ambarsika menambahkan dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membantu operasional akomodasi, hingga menggaji karyawan. 

"Bisa untuk gaji karyawan bisa untuk oprasional bayar listrik dan air, sudah ada rinciannya tergantung mereka mana lebih urgen pembiyaan agar tidak bangkrut, kalau untuk konsumsi sendiri jelas tidak boleh," tegasnya.

Sementara itu Ketua PHRI Gianyar, Pande Mahayana Adityawarman mengatakan bantuan dari pemerintah pusat ini akan sangat membantu di tengah besarnya dampak pandemi covid 19. Pemilik restoran dan hotel di Kabupaten Gianyar pun sudah mempersiapkan berbagai persyaratan. 

"Dana hibah ini acuannya pembayaran pajak, dibalik itu juga ada syarat yang harus dilengkapi misalnya perijinan apakah semua sudah lunas TDUP dan lainya," katanya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami