search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dicopot Jadi Ketua KPU Karangasem, Ini Tanggapan Krisna Adi
Jumat, 6 November 2020, 11:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem dan pemberhentian sementara sebagai anggota, sejauh ini I Gede Krisna Adi Widana tak banyak berkomentar terkait dengan sanksi yang ia terima.

Krisna hanya mengatakan bahwa ia sudah memenuhi apa yang telah menjadi keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Tiang sudah memenuhi apa yang diputuskan," kata Krisna saat dihubungi pada Jumat (06/11/2020). Namun saat ditanya lebih jauh tentang keputusan yang mana saja telah dipenuhi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu seperti yang diketahui dalam rilis yang dikeluarkan oleh DKPP, Krisna Adi Widana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. 

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem.

Tak hanya sampai disana, sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota juga berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami