Pria Beristri Bawa Kabur Pelajar, Sempat Disetubuhi 7 Kali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Berawal dari kenalan melalui media sosial, lanjut memutuskan untuk bertemu dan berpacaran, NM seorang pelajar SMP usia 16 tahun, asal kecamatan Baturiti menjadi korban dari aksi bejat tersangka pria berusia 41 tahun berinisial MW asal Buleleng.
Guna melancarkan aksinya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini mengiming-imingi akan membelikan korban sepeda motor dan sepatu, sampai dijanjikan akan diberikan modal untuk buka usaha. Bahkan dalam hubungan asmara terlarang ini, korban juga disetubuhi oleh tersangka sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda.
Kasus membawa lari anak di bawah umur tanpa seijin orang tua/wali ini disampaikan Kapolsek Baturiti AKP Fahmi Amdani, Senin (9/11). Dikatakannya, tersangka MW adalah pria asal Buleleng yang sejak tahun 1999 beserta istri merantau ke Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara.
Pada Januari 2020, tersangka dan korban yang masih berstatus pelajar SMP berkenalan melalui media sosial. Dan seperjalanan perkenalan tersebut, MW membujuk korban untuk berpacaran dengan modus memberikan iming-iming akan membelikan segala keperluan korban.
Bahkan korban juga dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian yang nantinya seluruh keuntungan dari usaha tersebut akan diberikan kepada korban untuk membangun rumah.
Untuk meyakinkan korban, MW pun datang ke Bali pada tanggal 8 September 2020 menemui korban. Sampai akhirnya tanggal 12 Oktober sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor menuju Singaraja tanpa sepengatahuan orang tua korban.
“Antara korban dan tersangka ini sempat janjian di suatu tempat dan akhirnya menuju Singaraja,”terang AKP Fahmi.
Sesampainya di Singaraja, tersangka mengirimkan pesan kepada orang tua korban, bahwa ia bersama baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja. Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Baturiti. Setelah dilakukan lidik dan pengembangan, ternyata pelaku termonitor di desa Sukasada Buleleng.
“Dari informasi itu, tim opsnal pada tanggal 14 Oktober 2020 menuju desa Sukasada Buleleng melakukan penangkapan terhadap saudara MW,”ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, selama menjalani hubungan dekat dengan korban, tersangka mengaku seorang duda, padahal istri dan kedua anaknya ditinggal di Sulawesi. Lantaran percaya dengan mulut manis tersangka, korban pun mau melayani aksi bejat tersangka.
Dimana korban selama berhubungan dengan tersangka sudah tujuh kali dilakukan persetubuhan di lokasi berbeda.
“Kami sudah lakukan visum terhadap korban, dan kondisi psikologis korban awalnya sempat shock karena yang dia tahu tersangka ini mengaku seorang duda, namun informasi terakhir, korban kini sudah mulai beraktivitas biasa,” terangnya.
Atas kejadian ini, AKP Fahmi menghimbau kepada orang tua untuk bisa melakukan pengawasan kepada putra putrinya.
“Kami sarankan para orang tua lebih selektif lagi dan mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terjadi kejadian serupa, terhadap tersangka MW dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab