Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal Tahun Depan, Ini Rinciannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan iuran kelas III sebesar Rp10 ribu mulai Januari 2021 sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Makassar, Florinsye Tamonob pada temu wartawan di Makassar menjelaskan, kenaikan tersebut akibat dari berkurangnya subsidi pemerintah berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 78 Tahun 2020.
Jika sebelumnya besaran subsidi senilai Rp16.500, kini berkurang menjadi Rp7.000, sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sebesar Rp9.500 per Januari 2021.
"Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan tetap Rp42 ribu tetapi besaran subsidi yang berkurang. Sesuai Kemenkeu ada sharing subsidi di 2021 jadi kelas III itu memang akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu," ungkap Florinsye, Selasa (8/12/2020) dikutip Suara.com.
Kenaikan iuran tersebut tidak berlaku untuk kelas lainnya. Iuran kelas I tetap sebesar Rp150 ribu dan kelas II Rp100 ribu. Sama dengan enam bulan terakhir.
Reporter: bbn/net