Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kunjungan Wisatawan ke Bali Terdampak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa menanggapi soal pemangkasan libur panjang Natal dan Tahun Baru dari 11 hari menjadi 8 hari yang dinilai berdampak pada kunjungan wisatawan domestik ke Bali.
Terlebih, pelaku pariwisata berencana menjadikan libur akhir tahun sebagai waktu yang tepat untuk menggaet wisatawan domestik datang ke Bali.
"Dampak daripada itu pastinya ada, tapi berapa persen (dampak) pastinya saya tidak bisa menghitung," ujar Putu Astawa dikutip dari Suara.com beberapa waktu lalu saat ditemui di Nusa Dua, Bali.
Meski begitu, Dinas Pariwisata Bali memastikan akan tetap mengikuti keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Ia juga yakin keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan matang, terlebih karena meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini.
"Jelas kalau kita setuju dengan kebijakan yang dilakukan oleh pusat," ungkapnya tegas.
Lebih jauh, ia berharap semua pihak melihat keputusan ini dari sudut pandang yang lebih luas, misalnya alasan pemerintah memotong cuti sebanyak tiga hari dari jatah seharusnya, sebagai upaya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekan angka penularan infeksi.
"Memahami kenapa pemotongan cuti itu dilakukan kita kan harus tahu latar belakangnya. Pasti Satgas itu sudah susah payah menekan, akhirnya dengan adanya kerumunan muncul lagi (Covid-19)," tutur Putu.
Putu juga menduga, keputusan pengurangan cuti ini berdasarkan pengalaman yang memicu kerumunan beberapa waktu.
"Kan mereka mencegah kerumunan itu dengan mengurangi cuti, karena mereka mengalami kalau cutinya panjang pasti banyak orang berlibur," katanya.
"Terutama berdampak pada liburan pekerja-pekerja ASN, pegawai formal. Kalau mereka cuti kan kesempatan mereka untuk berlibur, tapi dengan tidak adanya cuti mereka tidak bisa berlibur," tutup Putu.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah Indonesia pernah menjanjikan cuti perayaan Idulfitri akan diberikan akhir tahun, dan disambung cuti Natal. Sehingga harusnya libur berlangsung selama 11 hari, dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Tapi berdasarkan hasil rapat antarkementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020), maka diputuskan 28, 28, 29 Desember 2020 pegawai tetap bekerja seperti biasa.
Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru. "Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul fitri," kata Muhadjir saat itu.
Reporter: bbn/net