Terapis dan Pelanggan Spa Ditangkap Saat Sedang Berhubungan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), didukung Tim Puma Res Lobar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah spa di Jalan Raya Senggigi Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar, Kamis (24/12).
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, SH SIK yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, praktik prostitusi berkedok spa atau tempat message tradisional dan lulur.
“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkap Dhafid Shiddiq.
Sedangkan korban antara lain berinisial Mr K, laki-laki warga Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lobar. Dan Mrs L, perempuan alamat Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar.
"Bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur, juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.
Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu) rupiah.
“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500.000,” ucapnya.
Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.
Menindaklanjuti dari laporan Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA.
Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapisnya.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Dhafid Shiddiq.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, kain sprei, bantal dan guling, BH, celana dalam.
Termasuk uang sejumlah Rp 798.000, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.
Kepada KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP.
Reporter: bbn/lom