Gagal Terbang ke Bali Karena Dokumen Swab Palsu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial AR (34 tahun), warga Taman Raya Kel Belian, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, gagal naik pesawat dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa tujuan Denpasar-Bali, dengan jadwal penerbangan Sabtu (2/1) pukul 08.00 WITA.
Pasalnya, AR diduga menggunakan dokumen surat PCR (Polymerase Chain Reaction) Swab palsu, sehingga harus berurusan dengan polisi.
Saat ini, pria kelahiran Labuhan Mapin, tahun 1987 itu telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S Sos membenarkan kejadian pemalsuan dokumen PCR Swab oleh penumpang pesawat tersebut.
Dijelaskan, awalnya AR diamankan oleh pihak bandara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR SWAB.
Diketahui, AR hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat Wings Air 1861 tujuan Denpasar, Bali.
"Benar, yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen PSC Swab yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan penerbangan," ungkap Kasubag Humas Sumardi.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk melakukan pembatalan penerbangan terduga pelaku. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dokkes Polres, untuk pemeriksaan rapid anti bodi terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen PCR Swab diduga palsu dan identitas pelaku diserahkan ke Sat Reskrim, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres, guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sumardi.
Reporter: bbn/lom