search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Napi, Vanessa Angel: Aku Buktiin Bisa Jadi Pribadi Yang Lebih Baik Lagi
Rabu, 20 Januari 2021, 12:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Mantan Napi, Vanessa Angel: Aku Buktiin Bisa Jadi Pribadi Yang Lebih Baik Lagi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Artis Vanessa Angel membagikan video detik-detik saat menerima surat dirinya yang dinyatakan bebas murni terkait kasus narkoba. Hal itu terungkap dalam unggahannya di Instagram. Di situ, Vanessa Angel tampak memberikan sidik jarinya di atas surat pernyataan. Selanjutnya, dia pun sedikit bergoyang menyambut hari kebebasannya.

"Hai aku lulus," tulisnya sebagai caption. Meski mantan narapidana, istri Bibi Ardiansyah ini berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik lagi. Semua dilakukan demi suami, anak serta keluarga tercinta.

"Sekali lagi aku, Gala (anaknya) dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, nggak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Vanessa Angel.

"Untukku, suamiku, anakku, keluargaku dan sahabatku," sambungnya lagi. Tak menunggu lama, postingan ini pun langsung menuai beragam respons dari para netizen. "Waah Alhamdulillah semangat terus sayang," ujar @ichaannisafaradila di kolom komentar. "Salut tetep semangat dan berkarya yah," imbuh @zahramelll.

"Karena memang nggak ada manusia yang sempurna. Semua berawal dari kegagalan. Semangat terus kak," timpal @pentolpedassolo_infomitra. Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami