search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Gelar Penetapan Bupati dan Wakil Pada Sabtu
Kamis, 21 Januari 2021, 22:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bakal dilakukan pada Sabtu (23/1), setelah datangnya surat pemberitahuan dari MK yang ditembuskan ke KPU RI terkait tidak adanya gugatan untuk Pilkada di Tabanan

Dan mengingat masih di suasana pandemi Covid-19, rapat pleno penetapan tersebut akan digelar di ruang rapat gedung kantor KPU Tabanan dengan jumlah undangan dibatasi.

Ketua KPU Tabanan, Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pihaknya telah menerima surat turunan MK dari KPU RI, Rabu (20/1) malam, dimana sesuai surat tersebut disampaikan bahwa dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tabanan tidak ada gugatan terkait dengan hasil pemilihan. 

Untuk itu, daerah dapat menetapkan pasangan calon terpilih, dalam rapat pleno penetapan. KPU Tabanan juga akan membatasi jumlah undangan, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dan hanya akan mengundang setidaknya 17 orang saja yakni dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusung, perwakilan dari Kesbanglinmas dan DPRD. 

Dan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan juga dapat diakses oleh masyarakat melalui akun KPU Tabanan karena akan disiarkan secara langsung. Begitu juga rencananya akan disiapkan layar di bawah gedung kantor KPU Tabanan untuk media yang hendak mengikuti jalannya kegiatan penetapan. Pembatasan jumlah undangan ini juga sebagai tindak lanjut mengikuti aturan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi hanya pihak terkait saja yang kami undang, karena tinggal penetapan saja, kegiatan juga tidak banyak, hanya membuat berita acara dan surat keputusan saja,” kata Weda Subawa.

Nantinya, sambung dia, berita acara itu akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti. Karena untuk pengusulan pengambilan sumpah paslon terpilih dilaksanakan oleh DPRD. Dan pengambilan sumpah tersebut nantinya akan dilakukan Mendagri melalui Gubernur. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami