Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pensiunan Guru Akui Mengelus Paha dan Memegang Payudara Siswi SMP

Minggu, 31 Januari 2021, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pensiunan Guru berinisial I NS yang tinggal di Jalan Letda Made Putra, Dangin Puri, Denpasar ditangkap karena mengerayangi murid SMP, berinisial AK (13), di rumahnya di seputaran Raya Sesetan Denpasar Selatan, Jumat 6 November 2020 lalu. 

Pelecehan seksual yang dilakukan NS terjadi saat pelaku mengajar less privat di rumah korban. Perbuatan melanggar hukum itu terjadi ketika hanya korban dan pelaku belajar matematika di lantai 2 rumah korban. 

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pascakejadian Jumat 6 November 2020 korban menuruti segala kemauan pelaku untuk mengerjakan soal latihan. Namun di sela-sela belajar, pelaku diam-diam melancarkan aksinya mengerayangi korban. 

Pelajar SMP itu pun berontak dan selalu menepis tangan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun pelaku tampaknya makin beringas. Tidak hanya mengelus paha, pelaku kelahiran 7 Juni 1954 ini mulai berani memegang payudara korban. Tapi korban tetap menepisnya. 

Pelajar Kelas 2 SMP ini langsung menyilangkan kedua tangannya untuk menutupi payudaranya. Merasa tidak nyaman atas kejadian itu, korban meminta ke pelaku agar les dihentikan. Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya di Letda Made Putra III No. 27 Desa Dangin Puri, Denpasar Timur. 

"Setelah pelaku pulang, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri," ungkap Iptu Sukadi. 

Tidak terima tubuhnya digerayangi, korban menceritakan perihal yang dialami ke ibunya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar. Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021). 

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya. 

Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendek jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan  baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami