Lempar Bola Bowling Hingga Kepala Korban Retak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pria dengan makeup Joker dihukum 16 tahun penjara setelah melempar kepala dewan pekerja dengan bola bowling dari jendela apartemen miliknya.
Menyadur Independent Selasa (09/02), pria bernama Damien Hammond asal Nottingham ini melapisi bola bowling dengan celana jeans kemudian mengarahkannya ke kepala korban yang berada di bawah jendela apartemen.
Akibatnya, kepala korban retak dan mengalami kerusakan otak permanen. Ia dilaporkan mengonsumsi narkoba ketika menargetkan korban yang sedang mengumpulkan TV bekas di jalan.
Pria 'Joker' ini berteriak dari jendela apartemennya karena ia juga menginginkan benda tersebut dan dengan segera melempar bola bowling dari gedung setinggi 14 kaki.
Peristiwa ini terjadi pada 30 Desember 2019 dan ia dinyatakan bersalah karena menyebabkan cedera dengan niat setelah persidangan di Pengadilan Nottingham Crown.
Hakim James Sampson menjatuhkannya hukuman 16 tahun penjara.
"Anda adalah individu yang mudah berubah yang hampir pasti akan tersinggung lagi," katanya sebelum menyebut kejahatan itu sebagai "tindakan jahat".
Damien Hammond terkenal karena sering berjalan di sekitar kota dengan makeup mirip tokoh antagonis Joker. Ia juga kerap berurusan dengan kepolisian karena berbagai tindakan yang meresahkan.
Setelah peristiwa bola bowling itu, pria ini terlibat pertikaian dengan polisi dan mengancam akan membunuh orang yang berani masuk ke dalam apartemennya.
Setelah itu, ia membakar dirinya sendiri dan melompat keluar jendela di mana ia ditangkap oleh polisi.
Jaksa penuntut mengatakan Damien Hammond memiliki riwayat kesehatan mental. Ia melakukan lebih dari 100 pelanggaran selama 19 tahun terakhir sejak dia baru berusia 12 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net