Dana Pemulihan Pariwisata Diduga Dikorupsi Pegawai Disparda Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
8 pejabat dan staf pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kamis (11/2/2021), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Sebelumnya mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata.
8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B. Dalam proses hukum yang dilakukan, Kejari Buleleng telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp377 juta.
Kepala Kejaksaan Buleleng, I Putu Gede Astawa, penyimpangan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata terkait program "Buleleng Exsplore" yang dilaksanakan Dinas Pariwisata Buleleng.
“Dari hasil penyidikan kita tetapkan 8 tersangka dan dari keterangan para saksi, potensi kerugian yang ditimbulkan Rp656 juta. Uang yang sudah kita sita sejumlah Rp377 juta. Setelah kita tetapkan (jadi tersangka) nanti kita akan panggil para tersangka untuk proses lebih lanjut,” tegas Astawa.
Uang yang telah disita sebagai barang bukti, sebelumnya telah dibagikan kepada para tersangka dan sejumlah pegawai lainnya. Namun lantaran masih bermasalah uang tersebut dikumpulkan lagi.
“Untuk sementara masih Rp377 juta ini dan di beberapa pihak ketiga masih ada dana yang belum disita, secara pasti nanti akan kita kumpulkan lagi barang bukti dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp656 juta,” papar Astawa.
Sebelum dilakukan penetapan terhadap para tersangka, Kajari Astawa didampingi Kasi Intelejen AA Ngurah Jayalantara menyebutkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk 8 tersangka.
Terakhir yang didengarkan keterangannya adalah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, yang dicecar dengan 22 pertayaaan, berkaitan dengan pengelolaan anggaran PEN bidang pariwisata yang terdampak dampak Covid-19.
“Pada intinya kami menyampaikan secara umum dan kami amati pertanyaan ada 22 terkait dana hibah,” ungkap Sudama Diana.
Meski telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng tersebut, namun pihak kejaksaan masih belum memaparkan praktek yang dilakukan para tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Reporter: bbn/bul