Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang ayah kandung berinisial AH (55 tahun) petani warga RT.011/RW.003, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tega menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial D yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan cabul yang dilakukan oleh sang ayah bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas dua MTS (SMP). Mirisnya lagi untuk menutupi perbuatan bejatnya pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut berhubungan badan dengan orang gila. Bahkan pelaku meminta agar hubungan badan itu divideokan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya, di rumah kosong milik JN di RT.011/RW.003 Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
“Peristiwa itu dilaporkan oleh NJ (72 tahun) warga desa setempat dan kasus ini telah ditangani oleh unit PPA Polres Bima Kota,” kata IPDA Ridwan.
Ipda Ridwan menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi berulang-ulang. Bahkan dari keterangan korban dan pelapor terungkap, bahwa pelaku sudah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 dimana saat itu korban masih duduk di kelas 2 MTSN.
“Saat itu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban. Oleh karena demikian terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban. Sampai akhirnya pada sekitar bulan September tahun 2020 lalu korban sudah tidak datang haid lagi,” jelas Kasubag Humas IPDA Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menuturkan, ketika tidak datang bulan, korban memberitahukan kepada pelaku, bahwa dirinya tidak datang haid lagi. Dimana saat itu pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan. Setelah korban melakukan tes kehamilan, dan korban memang hamil.
“Saat itu korban memberitahukan kepada pelaku bahwa hasil tes dirinya hamil. Namun saat itu pelaku hanya diam dan tetap melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ, tambah Ridwan, untuk menutupi perbuatannya pelaku bahkan menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila yang bernama IDR.
“Tujuannya agar pelaku bisa menutupi perbuatannya agar warga mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi oleh IDR dan terkait kasus ini masih didalami oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Ridwan.
Reporter: bbn/lom