Iuran BPJS Nunggak Dikenakan Denda Pelayanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Warga Karangasem yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib mengetahui tentang adanya denda pelayanan apabila sampai menunggak pembayaran premi.
BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya tidak kenakan denda tunggakan kepada peserta penunggak pembayaran. Hanya saja para penunggak tersebut nantinya meski sudah melunasi akan tetap dikenakan denda yaitu denda pelayanan.
Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak saat ditemui di Karangasem pada Rabu (24/02/2021) menjelaskan, denda pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta yang rawat inap saja.
Untuk denda pelayanan sendiri akan berlaku selama 45 hari setelah kartu kembali diaktifkan atau setelah pelunasan tunggakan. Denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari total biaya pelayanan dikalikan dengan berapa bulan lamanya tunggakan.
"Ini bukan denda iuran ya, tetapi ada yang namanya denda layanan. Denda ini dikenakan bagi peserta yang sempat nunggak kemudian karena mau dipakai lalu melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali kartu, kartu bisa aktif hari itu juga namun apabila peserta menggunakan kartu dalam kurun waktu tersebut dan sampai dirawat inap maka dikenakan denda pelayanan," ujarnya.
Reporter: bbn/krs