search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pelaku Curanmor di Wilayah Badung Dibekuk, Salah Satunya Ditembak
Rabu, 3 Maret 2021, 22:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Unit Jatanras Polres Badung membekuk 2 maling motor yang beraksi di wilayah Badung, yakni Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk (39) dan Wibi Aridiyo Samodro (37). 

Salah seorang pelaku yakni Wibi, terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. Tindakan tegas ini diberikan karena tersangka Wibi mengaku telah beraksi di 18 TKP. 

Menurut Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, kedua tersangka ini merupakan pelaku curanmor dengan jaringan berbeda. Satu diantaranya seorang residivis yang bolak balik masuk penjara atas laporan para korbannya. 

"Para tersangka ini ada yang resividis dan sudah pernah melakukan aksi-aksi sebelumnya," jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Oka Bawa, Rabu (3/3/2021). 

Seperti tersangka Wibi, jelas AKBP Robi dari hasil penyelidikan tersangka Wibi mengaku sudah beraksi sebanyak 18 kali dengan modus pencurian mendorong sepeda motor dan membuat kunci duplikat. 

"Tersangka Wibi telah melakukan pencurian motor di 18 TKP di wilayah Canggu, Pererenan, Tibubeneng dan Petitenget, Badung. Modusnya kunci nyantol dan membuat duplikat" ungkapnya. 

Setiap beraksi, kata AKBP Robi, tersangka Wibi terlebih dahulu mengintai motor korbannya yang diparkir di pasar dan tempat keramaian. Setelah menarget satu motor tersangka pulang ke kosnya di Jalan Pulau Misol Denpasar dan kembali ke TKP dengan menggunakan gojek. 

Sukses menggasak motor dan menduplikat kuncinya, pria beralamat di Perumahan Padang Asri I/7 Denpasar Br Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar ini langsung menjual motor ke temannya Rian Fauzi seharga Rp9.5 juta. Motor curian lalu dibawa ke Dompu dan dijual seharga belasan juta rupiah. 

"Satu pelaku masih buron," ujar Kapolres. 

Setelah ditangkap, terang AKBP Robi, tersangka Wibi diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap petugas. "Kami berikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan anggota dan berusaha kabur," bebernya. 

Selain menangkap Wibi, anggota Jatanras Polres Badung juga tersangka Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk asal Seririt Buleleng. Pria kelahiran 31 Desember 1982 itu diringkus terkait hilangnya motor Scoopy milik Ni Putu Desy Suci Ningsih, di depan Toko Asih Plastik Jalan Tangkuban Perahu Kerobokan Kelod Kuta Utara, Jumat 20 November 2020 lalu. 

"Tersangka mengambil sepeda motor korban dengan mudah, sebab kunci dari sepeda motor tersebut masih tercantol," beber Kapolres. 

Dijelaskannya, tersangka Paluk mengaku sudah beraksi mencuri motor di 12 TKP di seputaran Kuta Utara dan Badung. Modusnya sama, mengambil motor saat kunci nyantol. 

Perwira melati dua di pundak itu mengatakan tersangka Paluk memiliki catatan merah dalam kasus tindak pidana. Ia sudah pernah dihukum pada tahun 2011 lalu dan divonis 6 tahun penjara di Lapas Kerobokan, dalam kasus narkoba. Kemudian, ia juga pernah kabur dari lapas Gianyar pada tahun 2012 lalu. Pada tahun 2013 tersangka Paluk kembali ditangkap oleh pihak Polsek Kuta Utara dalam kasus penggelapan. 

Maling kontroversial ini kembali berulah. Ia berhasil kabur dari tahanan Polsek Kuta Utara. Ia kembali dibekuk pada tahun 2016 dalam kasus curanmor. 

"Dalam kasus curanmor, tersangka divonis 2 tahun penjara di tambah sisa masa hukuman tersangka di lapas Gianyar selama 4 tahun. Tersangka baru bebas dari penjara pada bulan Juli 2020," ungkap Kapolres mengakhiri. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami