search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tunjangan Profesi Guru di Tabanan Macet, Nunggak Rp8 Miliar
Kamis, 4 Maret 2021, 22:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan IV 2020, untuk bulan Desember belum cair. Tidak hanya di kabupaten Tabanan, kondisi serupa juga terjadi di seluruh daerah. 

Dimana seharusnya guru menerima tiga kali pembayaran, namun baru Oktober dan November 2020 saja yang sudah diterima. 

Dinas Pendidikan kabupan Tabanan mengaku memang untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2020, belum semua dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra menjelaskan berdasarkan hasil transfer pembayaran tunjangan sertifikasi guru dari pusat masih terjadi kekurangan. Dimana yang terbayar baru dua bulan, sementara tunggakan bulan Desember akan dibayarkan melalui mekanisme carry over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima. 

“Tabanan astungkara tidak sampai ada keluhan karena sudah kita sampaikan secara ekplosit kepada para guru. Dan itu rencananya sudah di cary over dan di bayar 2021 triwulan I,” terangnya, Kamis (4/3).

Dimana untuk di kabupaten Tabanan, kebutuhan total dengan jumlah guru bersertifikasi sebanyak 2.058 orang adalah sebesar Rp107.974.620.300, namun yang baru ditransfer dana dari pusat sebesar Rp99.229.750.500, sehingga kurang atau masih ada tunggakan sebesar Rp8.744.864.800.

“Oleh karena itu kami akan tetap mengusulkan agar dana Rp8 miliar tunggakan itu bisa dibayar pada pembayaran berikut," ujarnya, sembari menambahkan untuk mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru melalui transfer pusat ke rekening daerah, lalu Pemerintah daerah melakukan penyaluran di masing-masing nomor rekening guru.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tertulis tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami