search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Yayasan Keluarga Cendana Digugat Rp500 Miliar
Kamis, 11 Maret 2021, 21:10 WITA Follow
image

bbn/suara.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Yayasan Harapan Kita bersama tiga anggota keluarga Cendana atau mantan Presiden Soeharto alias Pak Harto digugat perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd menggugat Yayasan Harapan Kita bersama tiga anggota keluarga Cendana atau mantan Presiden Soeharto alias Pak Harto sebesar Rp 500 miliar.

Dikutip dari Solopos.com, tiga anak Pak Harto yang digugat di antaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Negeri Singa itu mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Di sisi lain, Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Dalam gugatannya, pihak Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya. Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng

Selain nama tiga keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Harapan Kita berkaitan gugatan tersebut.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami