search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Desak Kelian Dinas Tirta Kusuma di Jembrana Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Maret 2021, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Adanya gejolak serta kisruh keinginan perwakilan warga Banjar Tirta Kusuma Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana agar  Kelian Dinas Tirta Kusuma untuk mengundurkan diri dari jabatannya, digelar pertemuan antara perwakilan warga dengan aparat desa bertempat di Kantor Perbekel Desa setempat Jumat (19/03/2021).

Dari pantauan pertemuan antara perwakilan warga dengan aparat Desa, Camat, Babinkamtibas dan Babinsa mengemuka jika keinginan perwakilan warga Banjar Tirta Kusuma ini menginginkan kelian dinas untuk mengundurkan diri lantaran kinerja dari oknum kelian ini sudah tidak baik, baik kinerja sosial maupun kinerja lainnya. Warga juga menilai perangkat desa ini sering melakukan kesalahan dan sudah dua kali masa jabatan. 

Mediasi yang dihadiri Camat Melaya, Gede Oka Santika dan Perbekel Candikusuma, ini sejatinya merupakan yang kesekian kalinya. Namun, dari pertemuan mediasi ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 67 tahun 2017, perangkat desa belum bisa mundur.

Bambang Irawan sebagai perwakilan warga mengatakan, pihaknya berkeinginan melaksanakan pertemuan dengan aparat desa dan kelian dinas yang dimkasud tersebut merelakan melepaskan jabatannya. Selain sudah menjabat selama 2 periode, oknum kelian dinas ini juga banyak melakukan kesalahan saat melaksanakan tugas melayani warganya. 

“Memang dari pelaporan masyarakat tidak ada masalah hukum, tapi masalah sosial dan etika sudah dilanggar. Kami warga Tirtakusuma menyampaikan aspirasi dan melakukan secara kekeluargaan, sebelumnya sudah sampaikan lewat pernyataan untuk melepas jabatan,” tandasnya.  

Menurut Perbekel Desa Candikusuma I wayan Suardana, akan menindaklanjuti  aspirasi dari perwakilan warga Banjar Tirta Kusuma selanjutnya berkoordinasi dengan Camat. 

"Kami hanya memfasilitasi pertemuan warga dan kelian banjar terkait tuntutan warga ini. Karena kami tidak bisa memutuskan," katanya.

Sementara dalam  mediasi itu, Camat Melaya Gede Oka Santika menyampaikan, bahwa keinginan masyarakat itu belum bisa dipenuhi karena terbentur aturan. 

"Sesuai aturan Permendagri 67 tahun 2017, pasal 12 ayat 2, pelaksana kewilayahan (sebelumnya klian Banjar) yang termasuk perangkat desa masa tugas menyesuaikan dengan perangkat desa baik kaur maupun kasi dengan patokan umur," terang Oka Santika usai pertemuan tersebut.

Oka Santika menambahkan, sesuai dengan aturan jika ada aparat desa yang melakukan kesalahan perbekel berkewajiban untuk memberikan pembinaan. Jika ada perbuatan atau kesalahan yang dilakukan harus disertai dengan pembuktian dari Inspektorat atau dari kepolisian jika memiliki kesalahan hukum.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami