search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Istri Selingkuh dengan Sesama Jenis, Suami Ajukan Gugatan
Kamis, 25 Maret 2021, 15:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Istri Selingkuh dengan Sesama Jenis, Suami Ajukan Gugatan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Perselingkuhan biasanya terjadi ketika salah satu pasangan menjalin hubungan cinta dengan orang lain dari lain jenis. Tapi tidak dengan pasangan di Jepang ini.

Seorang suami tak terima istrinya selingkuh dengan seorang wanita. Karena itu sang suami pun mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Alasan suami, perselingkuhan itu mengakibatkan rusaknya rumah tangga. Melansir Daily Star, perselingkuhan itu terbongkar saat seorang pria berumur 39 tahun mengajukan tuntutan kepada istrinya.

Menurut pria ini, sang istri telah selingkuh dengan wanita lain yang ditemui secara online. Istrinya yang berumur 35 tahun selingkuh dengan wanita 37 tahun.

Awalnya, si selingkuhan berargumen bahwa hubungan mereka tidak merusak rumah tangga. Pasalnya, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap selingkuh menurut hukum.

Meski begitu, pihak pengadilan tidak setuju. Pada 16 Februari 2021 silam, pengadilan Tokyo memutuskan bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

Dalam hukum Jepang, perselingkuhan dianggap bisa terjadi jika seseorang memiliki hubungan diam-diam dengan lawan jenis.

Sementara, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap sebagai perselingkuhan. Namun, pengadilan Jepang kini mulai menerima bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak pernikahan.

Akibatnya, wanita yang menjadi selingkuhan ini pun harus rela membayar denda Rp14,6 juta kepada pria yang mengajukan tuntutan.

Tidak hanya itu, pengadilan Tokyo kini mulai mengakui bahwa pernikahan sesama jenis harus diperlakukan layaknya pernikahan biasa.

Sebelum ini, pengadilan Tokyo juga pernah meminta seorang wanita untuk membayar denda karena selingkuh dari pasangan sesama jenisnya.

Kedua wanita ini awalnya sudah menikah di Amerika dan hidup bersama. Mereka juga sepakat membesarkan anak.

Namun, salah satu dari mereka malah kepergok selingkuh dan diminta membayar denda hingga 1,1 juta yen atau Rp146 juta.

"Ini adalah hubungan yang setara seperti pria dan wanita yang telah berjanji hidup bersama sebagai pasangan suami-istri," jelas hakim Hitomi Akiyoshi.

"Hubungan sesama jenis juga merupakan persetujuan antara dua orang, dan berdasarkan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka punya kewajiban yang sama untuk setia seperti pasangan lawan jenis yang sudah menikah."(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami