search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nekat Mudik, ASN Akan Dikenakan Sanksi
Senin, 29 Maret 2021, 09:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," katanya menegaskan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Ia juga mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.

"Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19," kata Tjahjo Kumolo .

ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga.

"Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini kan semata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," katanya seperti dikutip Antara.

Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3/2021), tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia.

"Pada hari Senin (29/3/2021) rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB," ujarnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami