search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Moda Tranportasi Ramah Lingkungan di Nusa Dua Ini bisa Disewa, Cek Harganya
Minggu, 25 April 2021, 12:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), menyediakan 2 moda transportasi rendah polusi dan lebih ramah lingkungan di kawasan The Nusa Dua.

Hal ini bertujuan mewujudkan pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism di setiap destinasi wisata yang dikelolanya melalui penggunaan teknologi dan sumber daya yang ramah lingkungan. 

Dua moda transporatsi ramah lingkungan yang disediakan tersebut adalah 2-Wheel Electric Vehicle (2WEV) atau motor elektrik dengan baterai dan Electric Vehicle (EV) Smart Mobility Project atau mobil elektrik.

Motor elektrik merupakan kerja sama ITDC dengan PT HPP Energy Indonesia (HEIN) yang telah hadir sejak akhir Desember 2020 sejumlah 12 unit di kawasan The Nusa Dua. Untuk tahap awal, uji coba motor elektrik ini dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional bagi karyawan dan tenant di Kawasan The Nusa Dua, dengan 2 lokasi Battery Exchanger (BEx) atau anjungan untuk mengganti baterai, yang berada di depan Kantor ITDC serta Kantor Security, Safety and Fire Brigade di dalam kawasan The Nusa Dua. 

Sementara mobil elektrik adalah kerjasama ITDC dengan PT Toyota,Astra Motor (TAM) yang hadir sejak akhir Maret 2021. Mobil elektrik ini terdiri dari dua jenis kendaraan listrik mode BEV yaitu kendaraan listrik dengan baterai dan satu jenis kendaraan listrik mode PHEV/Plug in Hybrid Electric Vehicle yaitu kendaraan listrik yang memadukan mesin konvensional dan baterai/listrik. 

Kendaraan listrik BEV tersedia sejumlah 20 unit Toyota COMS yang berkapasitas satu penumpang dan 5 unit Toyota C+pod dengan kapasitas dua penumpang, sedangkan kendaraan listrik PHEV berupa 5 unit Toyota Prius yang berkapasitas empat penumpang. 

Tiga jenis kendaraan listrik ini telah disiapkan secara khusus untuk melayani kebutuhan wisatawan/pengunjung di Kawasan Pariwisata The Nusa Dua dan didukung dengan penyediaan shelter/station (stasiun) EV Smart Mobility Project yang ditempatkan di depan Central Parkir The Nusa Dua (di depan Bali Collection) dan di area pintu masuk Pulau Peninsula The Nusa Dua.

Kendaraan-kendaraan ini disewakan untuk pengunjung kawasan dengan harga Rp55.000 per jam untuk Toyota COMS dan Rp 88.000 per jam untuk Toyota C+Pod. Sedangkan Toyota Prius PHEV disewakan dengan sejumlah variasi  paket, yaitu paket 4 jam dengan supir seharga Rp 435.000, paket 12 jam dengan supir seharga Rp 985.000, dan paket 24 jam tanpa supir seharga Rp 550.000. 

Pengguna bisa melakukan pemesanan langsung di stasiun atau melakukan pemesanan online via aplikasi TRAC to GO atau Mtoyota. Moda transportasi ini dapat digunakan tidak hanya di dalam Kawasan The Nusa Dua saja, namun sampai ke area Tanjung Benoa dan Jimbaran sesuai dengan rekomendasi tim operasional Toyota saat pengunjung melakukan pemesanan.

Sebagai bagian dari penerapan green dan renewable energy atau sumber energi terbarukan, Electric Vehicle (EV) Smart Mobility Project dari Toyota juga dilengkapi dengan teknologi panel matahari atau solar panel guna memenuhi kebutuhan stasiun dalam mengisi daya listrik mobil elektrik yang beroperasi.  “Kami sangat bangga dapat melakukan kerjasama pemanfaatan kendaraan listrik sebagai transportasi di The Nusa Dua, karena sejalan dengan komitmen kami dalam mengelola kawasan pariwisata berbasis prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan atau Sustainable Tourism," beber Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Nusa Dua, Badung. 

Pihaknya berharap pemanfaatan kendaraan listrik ini dapat menjadikan The Nusa Dua sebagai kawasan percontohan Bali Energi Bersih yang menjadi program Pemerintah Provinsi Bali, serta sebagai wujud dukungan ITDC atas Peraturan Presiden Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami