search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
21 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri dengan Pisau Dagangan
Kamis, 29 April 2021, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram merekonstruksi pembunuhan wanita berinisial HS (29 tahun) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan yang dibunuh oleh MA (30 tahun) suaminya sendiri, menggunakan pisau dagangan. 

Pelaku adalah suami korban yang tega membunuh istrinya dengan tusukan pisau, Jumat dini hari (17/4) lalu. Rekontruksi pembunuhan ini dilaksanakan di Mapolresta Mataram, Rabu (28/4). 

Rekontruksi berlangsung satu jam, dimulai pukul 10.00 WITA. Kegiatan lengkap dihadiri Jaksa dan Penasihat Hukum pelaku. Total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya. 

“Hari ini kami melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.

Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto. Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku. Korban dan pelaku cekcok mulut di adegan ketiga. Setelah beberapa adegan berlalu, pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau di adegan ketujuh.

Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Dilanjutkan tersangka memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. "Dia juga menutup jualannya setelah itu,” jelas Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Menggunakan mobil, tersangka membawa korban ke rumahnya. Belum sampai di rumah, tersangka membuang handphone korban.

Sesampainya di dalam rumah. Tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi. AM bercerita juga ke saksi lainnya.

Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan membunuh istrinya ke semak-semak. Rekonstruksi ditutup saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah itu menyerahkan diri ke Polsek Ampenan.

"Secara keseluruhan, ada 21 adegan yang diperagakan tersangka,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Rekontruksi merupakan tahapan proses penyidikan tindak pidana. Upaya ini juga untuk memenuhi petunjuk Jaksa peneliti kejaksaan.

“Rekontruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang konkrit kepada penyidik maupun jaksa. Tentang bagaimana perbuatan pidana ini terjadi,” jelas Kadek.

Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara Penyidik dan Jaksa. Karena nantinya Jaksa yang menuntut pelaku di persidangan, sesuai dengan perbuatannya.

Kompol Kadek memastikan, Penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Perspektif yang berkembang tidak mengganggu Penyidik untuk menangani kasus ini.

“Hal-hal di luar konstruksi hukum tidak mengganggu kami. Kita fokus pada bagaimana perbuatan pidana itu terjadi. Kami belum mendapati bukti valid tentang perselingkuhan,” tegasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami