KPID NTB Soroti Minimnya Konten Lokal dalam Siaran Lokal SSJ
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menyoroti masih minimnya siaran lokal pada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang ada di daerah.
Penayangan konten lokal disiarkan pada jam "Tahajud" atau tengah malam, termasuk siaran acara yang berulang, menjadi sebagian catatan KPID NTB untuk bahan evaluasi.
Sahdan salah satu komisioner KPID NTB menegaskan, dari 12 SSJ di NTB, hanya 1 jam siaran lokal itupun berita yang harusnya durasi waktunya 2,1 jam.
"Sistem yang melaporkan ini, bukan kami yg nilai," ucapnya, pada Evaluasi Program Siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo RI, terkait jasa penyiaran televisi swasta atas nama PT. Media Televisi Mataram (Metro TV NTB), yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Kamis (29/4) di Hotel Aston In Kota Mataram.
"Dari paparan Metro TV, seharusnya memberikan laporan berapa persen konten lokal yang sudah disiarkan," kata Sahdan.
Bahkan menurut Komisioner KPID yang lain, Arwan Syahroni, penayangan konten lokal disiarkan pada jam "Tahajud" atau tengah malam. Termasuk siaran acara yang berulang.
"Ini sebagian catatan kami. Ingat, kewajiban menayangkan konten lokal bukan meminta, tapi ini kewajiban SSJ," tuturnya.
Jadi, harapannya ke depan siaran TV lokal di daerah juga dapat menggali potensi lain di NTB, seperti aspek religi, ketokohan, kiprah dan kearifan lokal lain. Agar kekayaan potensi NTB terpublikasi hingga tingkat Nasional bahkan Internasional.
Sedangkan Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi ST M Pd menjelaskan, bahwa evaluasi yang dilakukan kepada Metro TV ini dilakukan 1 kali dalam sepuluh tahun.
"Bagaimana kehadiran dan perjalanan Metro TV di NTB selama ini, KPID selalu koordinasikan terkait isi dan konten siarannya,"kata Yosron.
Sementara Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr Najamuddin Amy, S Sos MM meminta, agar sistem stasiun jaringan (SSJ) yang ada di daerah, memperbanyak siaran dan konten lokal untuk mengangkat citra dan budaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Karena dalam UU Penyiaran sudah diamanatkan bahwa kewajiban lembaga penyiaran memenuhi 10 persen waktu siaran untuk konten lokal," kata Bang Najam sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB, yang hadir menjadi narasumber pada acara ini.
Kegiatan evaluasi siaran SSJ ini, bertujuan mengevaluasi program siaran terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Sehingga mantan Karo Humas Pemrov. NTB ini berharap, semua SSJ di daerah memiliki moral dan itikad baik, membangun NTB Gemilang dengan cara-cara yang baik sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Sejalan dengan perkembangan siaran televisi Dinas Kominfotik juga mendorong agar SSJ mampu mengikuti perkembangan zaman untuk berproses dari siaran Televisi analog ke telvisi digital.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Sirajudin, SH bahwa amanat UU penyiaran harus dipenuhi.
Yaitu ruang untuk konten lokal harus sebesar 10 persen. Sehingga ia menghimbau Pemda, agar yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal, harus memilik legalitas standing.