Aksi Viral Lukis Masker di Wajah Bule Rusia Berujung Deportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Imigrasi Bali menindak tegas seorang turis perempuan asal Rusia, Leia Se (25) yang melakukan pelanggaran hukum dengan melukis wajahnya (face painting) saat dilarang masuk satpam di Supermaket di Kuta.
Leise Se yang masuk ke Indonesia tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan ini akan dideportasi Rabu (5/5/2021).
Menurut Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Leise Se sebelumnya viral di media sosial, pada 21 April 2021 lalu.
Ia bersama temannya awalnya tidak diperbolehkan masuk ke Supermarket di Kuta karena tidak menggunakan masker. Ia kemudian mengakali satpam dengan melukis wajahnya menyerupai masker.
Kejadian ini memantik kemarahan warga dan Kanwil Kumham Provinsi Bali langsung membentuk tim gabungan terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.
"Kurun kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan," beber Jamaruli, Rabu (5/5/2021).
Setelah diamankan petugas Satpol PP Provinsi Bali, Leia Se pun diperiksa. Dari keterangannya mengakui bahwa konten "prank" face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Ia mengatakan konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas satpam yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.
"Namun konten "prank" penggunaan masker itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan dilakukan oleh Leia Se," ujarnya.
Dalam penjelasan lainnya, Leia Se mengatakan bahwa konten "prank" itu tidak hanya sekali dilakukan tapi sudah ketiga kalinya. Pertama pada Bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli, ia menggunakan bra atau pakaian dalam wanita. Kedua, pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki.
Terakhir konten "prank" tersebut menggunakan face painting di Kuta. Akibat dari perbuatannya tersebut, Leia Se dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, konten yang dibuat olehnya itu telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
"Atas pelanggaran tersebut, Leia Se terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 dan segera akan dideportasi," tegas Jamaruli.
Diungkapkannya, Leia Se akan dideportasi pada Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
Jamaruli kembali mengungkapkan, tindakan deportasi ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia.
"Saya menegaskan bahwa mita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl