Sidak Petugas di Lapas Kerobokan Temukan Barang Terlarang, Ini Rinciannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Satpos Pantal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional menggelar Sidak di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dalam Pelaksanaan Sidak, setidaknya memeriksa langsung sebanyak 1.628 warga binaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga sempat menyapa dan memberikan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kerobokan agar dalam menjalani masa pidana dapat memanfaatkan waktu dengan
sebaik mungkin.
Diharapkan selalu melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Dari hasil pelaksanaan sidak masih ditemukan barang-barang yang tidak semestinya boleh masuk ke dalam Lapas seperti halnya Pisau Cukur, Kabel listrik, Gunting, Korek Gas, Palu, Tang, Obeng, Pisau Cutter, Handphone, charger handphone dan barang lainnya yang dilarang berada di dalam Lapas.
Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan akan terus melakukan sidak secara rutin guna mengantisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak ada lagi di dalam
Lapas.
"Terkait dengan permasalah serta pengawasan terhadap lapas/rutan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan saja melainkan juga menjadi tanggung kita semua dengan instansi terkait," singkat Jamaruli Manihuruk, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidak kali ini, juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, serta dari BNN Kabupaten Badung.
Reporter: bbn/maw