search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekomendasi Pansus VI DPRD Tabanan Rampung, Salah Satunya Optimalkan PDDS
Senin, 17 Mei 2021, 08:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan telah merampungkan rekomendasi terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penataan aset. 

Belasan butir rekomendasi itu, Pansus mendorong pemanfaatan dan pengelolaan aset yang memberi kontribusi bagi PAD. Salah satunya, mengembangkan usaha dengan mengarahkan Perusahaan Daerah Umum Dharma Santika (PDDS) sebagai pengelolanya. Tidak sekadar jual-beli komoditas serta memacu pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

“Pertama yang mesti dilakukan adalah mencermati regulasinya,” ujar Sekretaris Pansus VI, I Gusti Nyoman Omardani, Minggu (16/5).

Menurut politisi PDIP asa Pupuan ini, regulasi khusus diperlukan agar ada keleluasaan PDDS melakukan pengembangan usaha melalui pengelolaan aset-aset daerah. 

“Baik tanah. Mungkin lahan-lahan daya tarik wisata dan sebagainya,” katanya. 

Kemungkinan untuk mengelola aset-aset tersebut dia imbuhkan dengan menyebut sejumlah aset yang potensial digarap dan dikembangkan untuk menambah PAD seperti DTW Bedugul di Kecamatan Baturiti dan Taman Teknologi Pertanian (TTP) Sanda, Pupuan.

“Jangan buat banyak-banyak (program) lagi. Cukup itu (mengelola aset). Tetapi regulasinya itu yang dulu pertama dibuat,” tegas politisi asal Pupuan tersebut.

Dalam proses mempersiapkan regulasi, sambung dia, akan dilihat apakah diperlukan melakukan pengembangan organisasi dengan membentuk anak perusahaan. “Itupun sesuai kebutuhan,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, yang paling penting dan secara umum di awal harus ada aturan yang khusus menaungi aktivitas PDDS di bidang pengelolaan aset ini.

“Sehingga ke depan lebih jelas dan terarah. Apalagi sekarang sudah ada direksi baru,” ujarnya.

Menurut Omardani, dari awal pihaknya berharap PDDS tidak sebatas berkutat dengan komoditas. Kemudian pengelolaan aset hanya bergantung pada pihak ketiga.

“Selain itu, aturan atau pijakan hukum penting, karena kalau tidak kami khawatir mereka salah arah,” terangnya. 

Secara khusus, terkait TTP Sanda di Pupuan, pihaknya memang mendorong agar ke depan aset yang sudah lama tanpa aktivitas itu mulai dikelola. Salah satunya adalah dengan mendorong PDDS sebagai pengelolanya.

Terkait hal tersebut, Pemkab Tabanan sendiri sudah mulai memberi sinyal ke arah itu. Meskipun masih dalan kajian Kelompok Ahli (Pokli). 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami