Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dibui 6 Bulan Kasus KDRT, Pria ini Kembali Aniaya Istri Hingga Tewas

Senin, 17 Mei 2021, 20:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Paulus Pati Madu (22) pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sempat dihukum ringan hanya 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Hukuman tersebut tidaklah membuatnya jera, hingga akhirnya kembali melakukan KDRT. Dan, kali ini istri yang dinikahinya secara adat itu tewas akibat pukulan yang begitu keras pada bagian bawah dada sebelah kiri. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komang Swastini,SH menyebutkan bahwa terdakwa tidak hanya memukul, tetapi juga menendang.

"Saya hanya pukul saja. Saya tidak ada tendang dia (alm.istrinya). Tapi saya gigit tangannya," bantah terdakwa tanpa menunjukkan wajah penuh sesal.

Sebagaimana disampaikan Jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Ketua Majelis Hakim I Made Pasek,SH.,MH., bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap wanita yang dinikahinya secara adat sejak Februari 2020 lalu itu terjadi di tempat kosnya Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat.

Terdakwa yang sempat dilaporkan ke Polisi merasa sakit hati terhadap korban Margaretha (alm.istri terdakwa). Puncaknya, 8 Desember 2020 pukul 02.00 WITA melakukan tindak kekerasan

Kasus ini terungkap setelah korban dilarikan ke RSUP Sanglah karena mengalami sakit di bagian perut sebelah kiri akibat pukulan keras dari benda tumpul. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong setelah sempat mendapat pertolongan. Pihak RSUP Sanglah yang melihat hasil visum diduga akibat kekerasan fisik, langsung menghubungi pihak kepolisian. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa memukul korban pada bagian perut. 

"Di bagian perut kiri  korban ditemukan luka memar warna kecokelatan dengan panjang 10 cm. Kekerasan benda tumpul itu menyebabkan limpa robek sehingga menimbulkan pendarahan yang menyebabkan kematian,” ujar Jaksa Kejari Denpasar.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan, dakwaan kedua Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," singkat Jaksa Swastini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami