search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam, Terancam 3 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Mei 2021, 17:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam, Terancam 3 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pelaku tabrak lari terhadap seorang pedagang Mi Ayam di Senayan, Jakarta Selatan, ditangkap aparat kepolisian.

Insiden tabrak lari pedagang mi ayam ini terjadi pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.18 WIB. Pelaku langsung kabur usai tabrak pedagang mi ayam.

Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT, melaju dari Arah Semanggi menuju Senayan.

Diduga mengantuk, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak pedagang Mi Ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.

Usai kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Tak sampai 24 jam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku tabrak lari tersebut pada, Jumat (21/5/2021) malam.

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/5/2021).

Sambodo menjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelaku setelah memeriksa rekaman ETLE dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Tabrak Lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami