search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lima Pinjol Ikhlas Bebaskan Utang Pokok dan Bunga Guru TK
Senin, 24 Mei 2021, 14:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Lima Pinjol Ikhlas Bebaskan Utang Pokok dan Bunga Guru TK

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah lima perusahaan pinjaman online (pinjol) kasus guru TK di Kota Malang berinisial S (40) membebaskan utang pokok beserta bunganya. Lima perusahaan pinjol itu berstatus legal dai total 24 perusahaan pinjol.

Dikabarkan, bahwa lima perusahaan pinjol mengikhlaskan seluruh jumlah utang dari ibu satu anak tersebut. Rinciannya, ada sekitar Rp7 juta.

Hal itu diungkap Kuasa hukum, Slamet Yuono. Bahwa kelima perusahaan pinjol legal itu telah mengikhlaskan piutang sebagai bentuk keprihatinan kepada kliennya.

Pembebasan utang juga berkat berkoordinasi dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan kelima perusahaan pinjol tersebut.

"Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja. Mereka melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja. Makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang) baik pokok maupun bunganya," urainya, Senin (24/5/2021).

Menindalanjuti itu, masih kata Slamet, pihaknya telah meminta meminta bukti pelunasan utang dari lima perusahaan pinjol yang bersangkutan. Kekinian, bukti pelunanan sudah dikirim berupa "soft file".

"Tetapi kami tetap meminta hardcopy-nya dari surat keterangan lunas itu kami mohon kepada mereka dan mereka menjanjikan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," sambungnya.

Jika sudah mengantoni bukti fisik pelunasan utang, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

"Jadi itu dibutuhkan baik bukti tertulis lisan ataupun tulisan untuk bukti ke Pemkot dan Baznas dan juga OJK," ujarnya.

Ia juga berharap bukti pembebasan utang dapat digunakan kliennya memanfaatkan uang dari Baznas untuk modal usaha.

"Kami sudah berkomunikasi ke Baznas kalau ada sisa dari bantuan akan diserahkan ke bu S. Nah bukti itu kami perlukan untuk uangnya bisa ke bu S buat usaha," jelasnya.

Seperti diketahui, S sendiri mendapat bantuan sekitar Rp26 juta untuk melunasi utang ke 24 perusahaan pinjol yang mempunyai piutang ke S.

Uang Rp7 juta itu sendiri, kata Slamet, akan digunakan S untuk usaha dan berdagang di rumahnya.

"Ya ada dua opsi nanti tinggal milih yang mana kalau mesin foto copy terlalu mahal kita sarankan rental pengetikan dan print aja begitu," tutup dia.

Sementara untuk sisa utang di 19 pinjol ilegal masih tetap berlangsung. Slamet kini masih fokus untuk melunasi utang di lima pinjol legal.

"Nanti dulu yang ilegal sekarang yang legal dulu. Kami fokus satu satu dulu mas," tutupnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami