search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buntut Penganiayaan LC Grahadi, 8 Anggota Polisi Berada di Room Karaoke Ikut Diperiksa
Kamis, 27 Mei 2021, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jajaran Polresta Denpasar masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oknum polisi Iptu E yang bertugas di Reskrim Polresta Denpasar, terhadap cewek Ladies Company (LC) karaoke Grahadi Bali, pada Selasa 25 Mei 2021 malam. 

Dalam kasus tersebut terungkap, ada 8 anggota Polisi yang berada di room karaoke Grahadi dan mereka kini masih menjalani pemeriksaan. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di mapolresta Denpasar, Kamis 27 Mei 2021. 

Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk mencari bukti-bukti otentik. 

Diterangkan Kombes Jansen, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum Polisi berpangkat Iptu E. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami dalam rangka apa oknum Iptu E kesana (Grahadi). 

"Sudah diproses. Keberadaan dia kesana kita pertanyakan apakah dalam rangka tugas atau tidak. Masih didalami," ujar perwira melati tiga di pundak itu. 

Namun saat didesak apakah benar terjadi pemukulan, Kombes Jansen enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu. "Yang kami croschek disana tidak ada," tegasnya. 

Meski demikian, Kombes Jansen mengakui di Grahadi Bali tidak hanya Iptu E tapi ada anggota Polisi lainnya. Jumlahnya 8 orang. 

"Ya, ada 8 anggota. Keberadaan dia disana yang kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kalau tugas kan harus ada surat perintah tugas," sebut Kombes Jansen. 

Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali dalam rangka tugas. 

"Yang jelas, anggota Polri dilarang masuk ke tempat-tempat seperti itu (hiburan malam), kecuali dalam rangka tugas. Sementara kita coba kembangkan dalam rangka apa anggota kesana," ujarnya. 

Ditambahkan Kombes Jansen bahwa kasus ini tidak ada laporan dari korban selaku pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. 

Seperti diberitakan, karaoke Grahadi Bali dihebohkan insiden penganiayaan yang dilakukan Iptu E anggota Reskrim Polresta Denpasar terhadap seorang LC Grahadi Bali sebut saja Maya. 

Penganiayaan itu terjadi tak jauh dari restoran Grahadi saat Iptu E hendak pulang mengendarai mobil, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Tidak hanya ditampar, cewek cantik yang diduga punya hubungan khusus dengan Iptu E itu ditendang dan didorong hingga sekujur tubuhnya luka-luka memar. 

Penganiayaan itu dilakukan Iptu E diduga akibat pengaruh minuman keras, saat sebelumnya berkaraoke di room 25 khusus komplimen.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami