search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Bulan Buron, 2 Pelaku Pembunuhan ASN Diringkus Polisi
Senin, 31 Mei 2021, 11:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Yakub alias Boy alias Keu (37 tahun) dan Adi Harianto (21 tahun), dua buronan pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Hasanuddin (52 tahun) ASN DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Bima, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Sabtu, (29/5).

Dua pelaku menjadi buronan selama dua bulan lebih. Ditangkapnya kedua pelaku atas kejadian pada Minggu (4/4) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Di Kelurahan Dara Kecamatan Paruga Na’e kota Bima, tepatnya di belakang pertokoan Sultan Sequer. 

Tempat ditemukan mayat Hasanuddin dengan kondisi luka di bagian kepala dan leher. Korban merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) asal Kelurahan Rontu, Kecamatan Munda Kota Bima.

“Kedua pelaku bernama Yakub alias Boy alias Keu. Pria  37 tahun ini merupakan Pedagang asal Rabadompu, Kecamatan Raba Kota Bima. Sementara Adi Harianto (21) asal Dusun Karara Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,” jelas Aipda Abdul Hafid, Minggu (30/5).

Lanjut Hafid, bahwa dari hasil kronologis penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Puma serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP.

Pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekitar pukul 00.30 WITA, Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Yakub. Tak lama kemudian Tim Puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah istrinya di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Bima.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah istrinya, walaupun awalnya pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, pelaku Yakub mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Pada polisi pelaku Yakub mengatakan, dalam aksi kejahatannya itu dia melakukan dengan rekannya bernama Adi Harianto alias Dandi. Mengetahui hal tersebut Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku kedua ini. Setelah perjalanan kurang lebih 3 Jam, Tim tiba di rumah pelaku dan melakukan penggerebekan.

“Pelaku Dandi ini kami tangkap di rumah temannya. Keduanya saat ini sudah kami amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. Sementara situasi aman terkendali,” tutupnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami