Pria 25 Tahun Setubuhi Anak SD Hingga Hamil 6 Bulan
BERITABALI.COM, NTB.
Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan SH (25 tahun) pelaku yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap LT (13 tahun), seorang siswi Sekolah Dasar (SD).
Akibat persetubuhan yang diakui pelaku dilakukan dua kali itu, kini korban hamil enam bulan. Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra Selasa (2/6) menjelaskan, bahwa kejadian ini terungkap berdasarkan info dari korban LT, warga Dusun Terengan Timur Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data untuk mengetahui keberadaan pelaku yang dimaksud. Pelaku atas nama SH, usia 25 tahun, alamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Pelaku langsung dapat diamankan," ungkap Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun 2020 lalu, dan dilakukan dua kali oleh pelaku. Sehingga menyebabkan korban saat ini hamil. Berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, karena saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa itu," beber Anton.
Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.
"Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Anton.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
