search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bengkel Modifikasi Motor Dilarang Pasang Knalpot Brong
Selasa, 8 Juni 2021, 18:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pelarangan menggunakan knalpot brong gencar dilaksanakan Satuan Lalu lintas Polres Badung, menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke-75. 

Salah satunya adalah melakukan sosialisasi ke beberapa toko dan bengkel motor modifikasi knalpot brong yang ada di wilayah Kabupaten Badung. 

Pelarangan ini merupakan bagian dari upaya Polantas dalam menjaga Kamseltibcarlantas nyaman dan aman. Bahkan kegiatan ini banyak mengundang simpatik masyarakat di Bengkel Otomotif di Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WITA. 

Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, MH, sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong ini sudah kerap dilaksanakan anggota Polantas Polres Badung. Setiap hari, anggotanya mendatangi bengkel-bengkel motor modifikasi sekaligus memberikan imbauan agar tidak lagi menggunakan knalpot bising tersebut. Tidak hanya bengkel, sejumlah pasar, toko dan tempat khalayak ramai juga didatangi. 

"Semua tempat sudah kami datangi untuk memberikan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong. Kami harap dengan sosialisasi ini bisa mewujudkan kamseltibcarlantas ke masyarakat," bebernya. 

AKP Aan kembali menegaskan, pihaknya memberikan imbauan khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tidak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik tersebut. Imbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.

Ia juga meminta kepada para pemilik bengkel atau warga yang sudah memasang knalpot brong, agar secara sukarela melepaskannya. Supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat. 

"Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Kami juga minta agar dilepas saja biar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.

Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar tidak lagi memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang - undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.

"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut," terangnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami