search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Spesialis Congkel Sadel di Buleleng Kembali Masuk Bui
Kamis, 10 Juni 2021, 22:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Made Adhi Wiryananta (28) warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya beberapa waktu lalu ke Mapolres Buleleng

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone sekitar pukul 11.00 WITA, di pinggir pantai depan Pura Segara, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di bawah jok motor. Namun saat akan diambil, korban sudah mendapati handphone merk Xiaomi warga aqua blue miliknya telah raib. 

Sontak atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polres Buleleng. Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang, Kamis (10/6/2021) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pencurian ini mengarah kepada seorang residivis bernama Gung Puja. 

Tersangka pun diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban. Tersangka mengambil handphone milik korban dengan mencongkel jok sepeda motor milik korban yang terparkir menggunakan tangan kanan. 

Setelah berhasil mengambil handphone, kemudian tersangka pergi. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka juga melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP. Yakni, pada bulan Januari 2021, di Tangguwisia mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp300 ribu, kemudian pada bulan Februari 2021 di Pantai Mas, Tanjung Alam, Desa Kaliasem mencuri dompet yang berisi uang tunai Rp200 ribu.

Selanjutnya bulan Februari 2021 di Pantai sebelah utara Lapangan Seririt mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp180 ribu dan pada bulan Maret 2021 di Pantai Desa Kaliasem mencuri dompet berisi uang tunai sebesar Rp50 ribu.

"Tersangka ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pencurian. Ada beberapa TKP, jadi tersangka melakukan aksinya. Tersangka mencongkel dengan tangannya sendiri, kemudian apa barang dilihat, baik itu handphone atau uang tunai, tersangka ambil," jelas Ipda Kevin.

Sementara tersangka Gung Puja mengakui perbuatannya mencuri di beberapa TKP, dengan modus yang sama yakni mencongkel jok sepeda motor. Handphone hasil curian itu, diakui tersangka Gung Puja, dijual untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. 

"Hp dijual untuk penuhi kebutuhan hidup," tandas tersangka Gung Puja.

Akibat perbuatannya ini, tersangka Gung Puja terpaksa harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Tersangka Gung Puja kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami