407 Titik Penyekatan di Jawa dan Bali Selama PPKM Darurat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 se-Jawa dan Bali dilaksanakan dengan melakukan penyekatan sebanyak 407 titik.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono dalam penerapan PPKM Darurat. Di 407 titik itu dilakukan penyekatan agar tidak ada mobilitas warga. Pelaksanaannya sudah dimulai dini hari tadi, Sabtu (3/7/2021).
"Kami membuat 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021," kata Istiono melalui keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa titik-titik yang menjadi pembatasan di setiap provinsi tersebut dibagi menjadi dua. Di mana diterapkan penyekatan dan pengendalian. Untuk penyekatan sendiri meliputi kebijakan untuk membatasi perjalanan antar kota dan wilayah.
Hanya warga yang memenuhi syarat bisa melakukan perjalanan selama PPKM Darurat diterapkan. Seperti membawa surat vaksin minimal dosis pertama. Selanjutnya, hasil tes PCR 2×24 jam atau Swab antigen 1x24 jam.
Sementara itu, kata Irjen Pol Istiono, untuk pengendalian adalah upaya mengantisipasi potensi kerumunan warga selama PPKM Darurat.
Berikut jumlah titik penyekatan dan pengendalian:
- Untuk wilayah DKI Jakarta, ada sekitar 60 titik penyekatan maupun pengendalian oleh anggota gabungan TNI- Polri
- Provinsi Banten ada 20 titik
- Bandung ada 106 titik
- Jawa Tengah ada 42 titik
- Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 titik
- Surabaya 161 titik
- Denpasar ada 12 titik.
"Lokasi-lokasi penyekatan yang kami persyaratkan sama dengan perjalanan seperti biasanya, vaksin, harus ada PCR, ada rapid tes, bila tidak memenuhi syarat akan kami putarbalikkan," Irjen Pol Istiono menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan.
"Hanya sektor esensial dan kritikal, dan juga sektor transportasi untuk kita rekomendasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di lapangan," pungkasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net