Viral Jarum Suntik Vaksin Pakai Bekas Pasien Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pria berinisial SS dan perempuan berinisial TS membuat geger usai membuat unggahan di akun media sosial Facebook miliknya. Keduanya menuding jika jarum suntik yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 di Jampang, Kabupaten Sukabumi merupakan jarum bekas pasien Covid-19.
Keduanya menuduh petugas medis meracuni warga dengan jarum suntik bekas pasien Covid-19. Hal ini kata mereka, menyebabkan banyak orang yang sakit usai disuntik Vaksin Covid-19.
Akibat ulahnya itu, keduanya pun harus berurusan dengan polisi. Petugas Polsek Jampang Tengah mengamankan keduanya setelah menerima laporan dari tenaga medis puskesmas setempat dan Kepala Desa Tanjungsari.
Para pelapor menyebut ada pencemaran nama baik melalui postingan dan komentar di media sosial yaitu facebook.
Kedua pelaku yang diamankan ini adalah SS (20 tahun), warga Kampung Ciguha Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah, yang merupakan pemilik akun facebook gojeg keliling kmpung Ciguha.
Kemudian perempuan berinisial Tn (38 tahun) warga Kampung Parakantelu Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah, yang ikut berkomentar pada postingan SS.
SS dalam postingannya menyebut; "Di jampang mah loba nu gering beres di Vaksin teh, gemprah di haja sugan di racun ieu mah banget tega k bener. (di Jampang banyak yang sakit usai divaksin. ini disengaja, mungkin diracun, tega sekali)."
Postingan ini kemudian disusul oleh beragam komentar yang berujung pada tuduhan bahwa jarum suntik vaksin yang digunakan oleh tim medis adalah Bekas pasien Covid-19
"Postingan dan komentar ini membuat pemerintahan Desa Tanjungsari, dan tenaga kesehatan Puskesmas Jampang Tengah, merasa telah dicemarkan nama baiknya," ungkap Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin.
Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Bripka Irvan, Bhabinkamtibmas Desa Bojongtipar Aiptu Asep Saepudin dan unit reskrim Polsek Jampang Tengah kemudian mendatangi pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Setelah dimintai keterangan kami lanjutkan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Para pelaku kemudian bersedia meminta maaf dan membuat surat pernyataan sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan," lanjut Kapolsek Jampang Tengah.
AKP Usep Nurdin meminta warga lebih bijak saat menggunakan media sosial.
"Kami menekankan kepada masyarakat agar lebih hati-hari saat memposting penyataan di medsos, karena ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bisa dijerat hukuman pidana," pungkasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net